Recent Posts

LBH Papua Berharap, Bupati Nabire Harus Profesionalisme Hadapi Gugatan di Pengadilan

Kamis, 09 Februari 2023
"MASYARAKAT PEDULI PEMBANGUNAN KAB NABIRE DILARANG INTERVENSI PROSES HUKUM DI PENGADILAN NEGERI NABIRE ! 

Melalui isi tuntutan yang diterpampam dalam spanduk sudah dapat disimpulkan dari mana asal tuntutan ini. Ditegaskan kepada pihak yang berada dibalik masa ini diharapkan untuk siapkan kuasa hukum untuk menghadapi Gugatan PMH yang diajukan oleh Para Honorer Kabupaten Nabire di Pengadilan Negeri Nabire bukannya mengunakan cara-cara yang tidak sehat dan terkesan akan mengarakan yang berada dibalik gerakan ini melanggar Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) serta Asas Atministrasi Negara. 

Mengingat yang digugat oleh Honorer adalah Bupati Nabire maka ditegaskan kepada Bupati Nabire agar dapat menunjukan profesionalisme dengan cara menghadapi Gugatan di Pengadilam Negeri Nabire saja bukannya memberikan ruang kepada pihak lain untuk melakukan tindakan yang justru akan mencoreng nama baik Bupati Nabire di depan hukum.

Pada prinsipnya didepan hukum semua sama sehingga sudah sewajibnya Bupati Nabire hadir dalam sidang untuk menghadapi Gugatan Honorer Nabire bukannya memberikan ruang kepada pihak lain untuk mendesak Hentikan Proses Hukum di Pengadilan Negeri Nabire. Untuk diketahui oleh Bupati Nabire bahwa saat Intenet di Tanah Papua dimatikan Presiden Republik Indonesia perna di Gugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan Presiden Republik Indonesia tetap hadir dalam sidang tanpa ada Warga yang PROTES HENTIKAN PROSES HUKUM. Atas dasar itu sebaiknya Bupati Nabire hadir dalam sidang menghadapi Gugatan Honorer Nabire. 

Pada kesempatan ini, ditegaskan kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia Perwakilam Papua untuk mengawasi Proses Hukum Gugatan Honorer Nabire melawan Bupati Nabire di Pengadilan Negeri Nabire

Bagi Lembaga Bantuan Hukum Talenta Keadilan Papua Nabire kami bersamamu dan mendukung Kerja Bantuan Hukum Cuma cuma kepada Honorer Nabire. Sudah jelas bahwa Bantuan Hukum yang LBH TKP Nabire lakukan adalah bagian langsung dari implementasi UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum 

Semua Orang Sama Di Depan Hukum 

Justice For Honorer Nabire

LBH PAPUA